KASUS HUKUM RIZIEQ - JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadiln menegaskan, pengikut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melakukan penyerangan terhadap anggotanya berjumlah 10 orang.
Dari sejumlah itu, enam orang ditembak mati dan empat di antaranya melarikan diri. "Untuk yang empat orang melarikan diri," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menegaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, sejumlah pengikut Rizieq yang melakukan penyerangan terhadap anggota itu merupakan laskar khusus dari FPI.
"Jadi dari hasil penyeldikan awal kelompok yang menyerang diidentifikasi sebagai laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil.
Sebelumnya, polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut merupakan simatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Fadil mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.
Baca Juga: Polisi panggil Rizieq Shihab Senin pekan depan, ini jawaban FPI
Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Senin ini.
"Terkait itu, kami Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam," ucap dia.
Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Pengikut Rizieq Serang Polisi, 6 Orang Ditembak Mati dan 4 Orang Melarikan Diri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News