Kasus Covid-19 melonjak tajam, Depok melarang layanan makan di tempat

Senin, 21 Juni 2021 | 13:22 WIB Sumber: Kompas.com
Kasus Covid-19 melonjak tajam, Depok melarang layanan makan di tempat

ILUSTRASI. Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan Depok.


COVID-19 - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan melakukan pengetatan sehubungan dengan lonjakan tajam kasus Covid-19 di wilayahnya. Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan makan di tempat atau dine in

Aktivitas ini rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum. "(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6).

Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan. Selain larangan layanan makan di tempat, Idris juga menetapkan pengetatan lain, termasuk di antaranya menutup taman dan membatasi operasional mal/pusat perbelanjaan/pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: 5 Gejala virus corona parah menurut WHO, kenali saat varian baru merajalela

Pengetatan-pengetatan itu diteken dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diterbitkan hari ini. Depok sebetulnya baru saja mengalami titik terendah jumlah pasien Covid-19 selama 9 bulan terakhir, yakni tepat bulan lalu, 19 Mei 2021 silam, dengan jumlah 978 pasien di hari itu.

Namun, per kemarin, jumlah pasien Covid-19 di Depok telah berlipat ganda menjadi lebih dari 4.241 orang usai temuan 653 kasus baru, rekor terbanyak sepanjang sejarah. Tak pelak, kapasitas isolasi pasien Covid-19 di rumah-rumah sakit di Depok semakin berkurang, dengan keterisian telah mencapai kisaran 80-90 persen, dan keterpakaian ICU nyaris 100%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Depok Larang Layanan Makan di Tempat.
Penulis: Vitorio Mantalean
Editor: Irfan Maullana

Baca Juga: Ini rincian aturan PPKM Mikro tahap 10 yang berlaku hingga 28 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru