DEMONSTRASI - JAKARTA. Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyerukan kepada mahasiswa untuk turun ke jalan dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR RI pada Kamis (22/8/2024).
“Kami menuntut DPR untuk tidak membangkangi putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan menjadikannya final serta mengikat,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal, saat konferensi pers di belakang Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) malam.
BEM SI Kerakyatan mengecam hasil rapat panitia kerja (panja) UU Pilkada dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan kepala daerah pada Pilkada.
“Tidak sekali, dua kali, Jokowi beserta kroni-kroninya membangkangi konstitusi, membajak legislasi, mengkhianati amanat reformasi terhadap demokrasi,” tambah Satria.
BEM SI Kerakyatan menyerukan kepada kampus-kampus yang terafiliasi dengannya untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing.
Saat ini, ada 14 wilayah yang terintegrasi dengan BEM SI Kerakyatan.
Baca Juga: Viral Peringatan Darurat Garuda Biru, Ini Kaitannya dengan Kawal Putusan MK
Diketahui, Partai Buruh dan sejumlah organisasi mahasiswa serta aliansi masyarakat juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).
Di sisi lain, sejumlah guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara untuk bersama-sama mengawal putusan MK soal UU Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Ada Demo Kawal Putusan MK, Hindari Melintas Di Jalan Berikut
MK juga memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Namun, sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEM SI Kerakyatan Serukan Aksi Mahasiswa Kawal Putusan MK Berkait UU Pilkada"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News