Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan Masih Terus Meluas

Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:05 WIB Sumber: Kompas.com
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan Masih Terus Meluas

ILUSTRASI. 32.496 Hektar Lahan di Sumsel Terbakar, Paling Luas di Kabupaten OKI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


KEBAKARAN LAHAN - JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan sampai saat ini masih terus meluas. Akibatnya, kualitas udara di Palembang pun hingga kini masih berada dalam level berbahaya karena diselimuti kabut asap.  

Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera Ferdian Kristanto mengatakan, dari data yang dianalisa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luasan lahan di Sumatera Selatan yang terbakar dari periode Januari sampai September 2023 kini mencapai 32.496,5 hektar. 

Dari total luasan yang terbakar Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menempati urutan pertama dengan total luasan lahan yang terbakar mencapai 20.558 hektar dengan rincian lahan gambut 9.092,5 hektar dan lahan non-gambut 11.465,8 hektar. 

Baca Juga: Lubang Ozon Besar Kembali Terdeteksi di Antartika

“Diurutan kedua Kabupaten Ogan Ilir dengan luasan lahan non-gambut yang terbakar adalah 3.615,9 hektar,” kata Ferdian, Rabu (12/10/2023). 

Ferdian menjelaskan, proses penanganan kebakaran saat ini masih terus dilakukan di Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Banyuasin dan Muba. Hanya saja, karena lahan gambut yang terbakar, proses pemadaman pun menjadi terkendala. 

Kanal-kanal yang sudah mulai mengering juga ikut menjadi penyebab proses pemadaman memakan waktu cukup lama.  

“Kemarin terjadi hujan sekitar 20 menit di kawasan Jungkal Kabupaten OKI, itu cukup membantu memadamkan lahan yang terbakar,” ujarnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menjelaskan, mereka sudah menambah peralatan untuk pemadaman maupun personel di lapangan. 

Baca Juga: Pemerintah Segel 35 Lokasi Terkait Penanganan Karhutla

Kemudian pemerintah kabupaten dan kota yang mengalami karhutla diperbolehkan untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD selanjutnya diperuntukan  kegiatan penanganan karhutla. Karena ini sifatnya darurat dan mendesak bisa dilakukan pergeseran anggaran setelah perubahan APBD,” ujar Fatoni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "32.496 Hektar Lahan di Sumsel Terbakar, Paling Luas di Kabupaten OKI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru