PURWOKERTO. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) perlu menjelaskan kepada nasabah terkait dengan kebakaran yang melanda BTPN Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Rahmat Hernowo.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada prinsipnya, kepentingan nasabah BTPN baik dalam hak maupun kewajibannya harus dicatat dengan baik," katanya di Purwokerto, Jumat.
Menurut dia, hal itu terkait dengan masalah keamanan dokumen jaminan kredit dan surat berharga lainnya.
"Mudah-mudahan dokumen jaminan kredit dan sebagainya tidak turut terbakar," katanya.
Ia mengakui dari sisi sistem pembayaran berupa kliring dan "Real-Time Gross Settlement" (RTGS) BTPN Cabang Purwokerto untuk sementara waktu terganggu.
Kendati demikian, dia mengatakan nasabah tidak perlu panik karena data rekening simpanan maupun kredit tersimpan dalam sistem elektronis.
"Sekiranya ada deposito yang jatuh tempo, BTPN perlu bekerja sama dengan bank lain atau cabang lain dalam pencairannya. Prinsipnya BTPN perlu menjelaskan kepada nasabah cabang yang terkena musibah itu, tentang hal-hal tersebut agar ada kejelasan," kata pria yang akrab dipanggil Wowo itu.
Ia mengaku prihatin dengan musibah kebakaran itu dan berharap layanan kepada nasabah BTPN Cabang Purwokerto dapat berjalan lancar.
Kebakaran yang melanda gedung BTPN Cabang Purwokerto pertama kali diketahui pada Kamis (9/4), sekitar pukul 23.00 WIB.
Api yang datang dari bagian belakang kantor itu merambat dengan cepat sehingga meludeskan bangunan itu.
Sebanyak empat mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas hanya bisa memadamkan api dari luar gedung karena seluruh pintu kantor dalam kondisi terkunci.
Kebakaran yang melanda gedung BTPN di Jalan R.A. Wiriatmaja (Jalan Bank) itu dapat dipadamkan pada Jumat dini hari. (Sumarwoto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News