Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Efektif Urai Kemacetan Jakarta?

Jumat, 02 Mei 2025 | 15:37 WIB   Reporter: Leni Wandira
Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Efektif Urai Kemacetan Jakarta?

ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, pulang kerja dan dinas setiap hari Rabu


TRANSPORTASI UMUM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai langkah ini patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk memberi dampak signifikan terhadap pengurangan kemacetan di Jakarta.

“Hanya 65 ribu ASN DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tidak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas. Namun jika dilakukan konsisten dan berkelanjutan, serta diperkuat melalui Perda, maka akan jadi kebijakan jangka panjang, meskipun gubernurnya berganti,” kata Djoko, Rabu (30/4).

Kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 ini bertujuan menekan ketergantungan ASN terhadap kendaraan pribadi dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Pada hari Rabu (30/4), jumlah penumpang LRT Jabodebek mencapai angka tertinggi yakni 104.453 orang, yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas penggunaan moda transportasi umum. Kebijakan ini menegaskan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam mendukung mobilitas hijau.

Baca Juga: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, KAI Catat Rekor Baru Pengguna LRT Jabodebek

Djoko menyebut bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Gubernur Joko Widodo pernah memberlakukan kebijakan serupa setiap hari Jumat. Namun, kebijakan itu tidak bertahan lama karena tidak dikawal dalam bentuk peraturan daerah (Perda). 

"Kalau hanya berupa instruksi, mudah hilang. Kalau jadi Perda, akan terus berlanjut,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu. 

Ia menambahkan, saat ini cakupan layanan transportasi umum di Jakarta sudah cukup memadai, dengan akses 500 meter dari tempat tinggal ke moda transportasi. Namun tantangan muncul bagi ASN yang tinggal di luar Jakarta, di mana layanan transportasi umum belum sebaik di ibu kota. Oleh karena itu, pengembangan layanan seperti Trans Jabodetabek sangat penting untuk memperluas dampaknya.

Djoko juga mendorong agar kebijakan serupa diterapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang memiliki jumlah ASN lebih banyak dibandingkan Pemprov DKI. “ASN Kementerian dan Lembaga di Jakarta juga harus diwajibkan naik angkutan umum. Kemenhub dan KemenPAN-RB bisa mencontoh Pemprov DKI,” tuturnya.

Bahkan, Djoko menyarankan Kementerian ESDM melarang penjualan BBM subsidi di Jakarta, karena mayoritas dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi dari kalangan mampu.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi push and pull dalam transportasi. Artinya, tidak hanya mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi (push), tetapi juga meningkatkan daya tarik transportasi umum (pull). 

“Langkah ini harus diikuti dengan ERP, tarif parkir progresif, dan fasilitas pejalan kaki serta jalur sepeda yang baik,” tambah Djoko.

Contoh lain, pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman dan Thamrin di era Gubernur Ahok pernah menunjukkan hasil positif. Data 2017 mencatat penurunan volume kendaraan hingga 22,4 persen, peningkatan kecepatan rata-rata, dan penurunan kecelakaan lalu lintas sebesar 30 persen.

Djoko optimistis, bila konsisten, kebijakan ini akan diadopsi oleh daerah lain. Saat ini, sudah ada 29 pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan transportasi umum berbasis skema pembelian layanan (buy the service) melalui APBD. “Kebijakan ini bisa menjadi warisan kebijakan transportasi yang membudayakan penggunaan angkutan umum,” tutupnya.

Baca Juga: Pramono Anung Wajibkan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ongkos Gratis

Selanjutnya: Gunung-Gunung Ini Jadi yang Tertinggi di Dunia Kalahkan Gunung Everest

Menarik Dibaca: Ingin Dapat Dividen Rp 1.484? Kesempatan Beli Saham UNTR hingga 6 Mei 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati
Terbaru