DEPOK. Pemerintah Kota Depok mengatakan, pada April mendatang, seluruh kelurahan yang ada di kota tersebut sudah bisa mencetak KTP elektronik (e-KTP). Sebagai informasi, saat ini di Depok terdapat 63 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mizbahul Munir, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 14 kelurahan yang bisa mencetak e-KTP. Pencetakan di tingkat kelurahan ini dilakukan atas blanko dari Kemendagri.
"Pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di 14 kelurahan di Depok. April nanti semua kelurahan ditargetkan sudah bisa melakukannya," kata Munir, Senin (16/2/2015).
Munir mengatakan, jumlah warga Depok yang sudah memiliki e-KTP mencapai 998 ribu jiwa. Menurut dia, jumlah keseluruhan warga Depok yang sudah wajib memiliki KTP ada sekitar 1,4 juta jiwa.
"Jadi ada sekitar 500 ribu warga lagi yang belum punya e-KTP. Sebagian sudah dilakukan perekaman dan tinggal menunggu blanko dari Kemendagri, lalu dicetak di kelurahan di Depok," ucap Munir.
Beberapa waktu lalu, Kompas.com sudah mencoba layanan pembuatan e-KTP di salah satu kantor kelurahan yang ada di Depok. Pencetakan dilakukan di Kantor Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong. Proses pembuatan e-KTP memakan waktu maksimal 14 hari. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News