INSENTIF FISKAL - SIDOARJO. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 122 UMKM yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, fasilitas KITE IKM menjadi salah satu dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk UMKM ekspor.
Nirwala menjelaskan, fasilitas KITE IKM adalah fasilitas pembebasan Bea masuk (BM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk bahan baku impor dan mesin impor yang digunakan untuk menghasilkan produk ekspor.
Baca Juga: UMKM Bakal Mendapatkan Insentif Fiskal Ekspor
"Kita perlu berikan perlindungan kemudahan, untuk tadi UMKM bertahan tumbuh dan bahkan didorong untuk ekspor," ujar Nirwala dalam Konferensi Pers di Sidoarjo, Rabu (13/9).
Selain fasilitas KITE IKM, DJBC juga memberikan fasilitas kemudahan berupa program klinik ekspor. Nirwala bilang, saat ini sudah ada 3.940 UMKM dibina melalui klinik ekspor DJBC dan termasuk di dalamnya 810 UMKM ekspor baik ekspor mandiri, tidak langsung ataupun melalui pihak ketiga.
Adapun program klinik ekspor dilakukan dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi dan koordinasi oleh DJBC kepada UMKM baik yang sudah ekspor agar meningkat ekspornya menjadi ekspor mandiri, maupun UMKM yang baru akan memulai ekspor.
Baca Juga: Pemerintah Janjikan Sejumlah Insentif Ini Bagi UMKM Berorientasi Ekspor
Selain itu, terdapat pula program Interfirm Linkage, Solusi Logistik, dan Pemanfaatan Balai Laboratorium Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News