Kemenkop UKM Sebut Pembangunan Pabrik Minyak Makan Dipastikan Sesuai Jadwal

Rabu, 09 November 2022 | 09:39 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Kemenkop UKM Sebut Pembangunan Pabrik Minyak Makan Dipastikan Sesuai Jadwal

ILUSTRASI. Piloting di 3 Lokasi, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Dipastikan Sesuai Jadwal. REUTERS/Roni Bintang/File Photo


KELAPA SAWIT - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan, piloting (uji coba) pembangunan pabrik minyak makan merah sudah dilakukan di tiga titik yakni di Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Piloting dilakukan melalui kerja sama dengan PTPN III yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, tiga lokasi tersebut sedang berproses untuk pembangunan pabrik minyak makan merah yang posisinya berdekatan dengan pabrik PPKS.

Baca Juga: PTPN III Kerja Sama dengan IPB Bangun Unit Pengolahan Kelapa Sawit Mini

Dengan lokasi piloting yang dekat dengan PPKS, maka suplai CPO untuk minyak makan merah tidak lagi memerlukan logistik yang memakan waktu. Hal tersebut lantaran hanya berjarak rata-rata 100 meter. Nantinya suplai CPO akan dilakukan melalui pipa, yang sekarang sedang dibangun instalasinya.

Zabadi menambahkan meskipun di Sumatra saat ini tengah mengalami curah hujan yang tinggi, dapat dipastikan pembangunan piloting pabrik minyak makan merah masih berjalan sesuai dengan jadwal sehingga pada Januari 2023 akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa, minyak makan merah tidak dapat diproduksi selain oleh koperasi petani sawit sebagaimana tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022 untuk minyak makan merah yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.

"Sebelumnya dikatakan DED (Detail Engineering Design) sudah selesai, SNI juga sudah diterbitkan dan ini secara khusus sebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11).

Ke depan saat produksi minyak makan merah berjalan, pabrik di luar koperasi petani sawit tidak boleh memiliki produk yang sama.

"Kalau ada produk yang dihasilkan nonkoperasi bisa dipastikan ilegal karena SNI bilang khusus produksi koperasi," kata Zabadi.

Baca Juga: PTPN III Gandeng ID Foods Distribusikan Minyak Goreng dan Gula ke NTT dan NTB

Peneliti Hilirisasi PPKS Frisda Rimbun Pandjaitan menjelaskan, minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi yang sangat banyak, khususnya dalam kandungan pro vitamin A dan vitamin E. Kandungan ini dikatakan hampir tidak dimiliki oleh minyak makan lain di dunia.

"Ini hampir enggak dipunyai minyak manapun di dunia, hanya minyak sawit yang punya. Lebih powerfull. Selain itu mengandung fitosterol dan squalen yang mengatur metabolisme antara lemak jahat dan baik sehingga jadi ada balancing," ujar Frisda.

Ia menambahkan, minyak makan merah dinilai sebagai akses paling cepat untuk memperbaiki gizi atau nutrisi dari makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru