Kepgub tentang syarat vaksin Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta resmi dirilis

Jumat, 06 Agustus 2021 | 09:20 WIB Sumber: Kompas.com
Kepgub tentang syarat vaksin Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta resmi dirilis

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merilis aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota. KONTAN/Fransiskus Simbolon


COVID-19 - JAKARTA. Aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota sudah resmi dirilis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. 
Dalam Kepgub tersebut, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. 

Sertifikat vaksin Covid-19 itu dapat diunduh melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi. 

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi diktum keempat dalam Kepgub tersebut, dilansir dari Antara. 

Baca Juga: Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya

Kepgub itu dikeluarkan sehubungan dengan penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. 

Jakarta masih berstatus wilayah level 4 Covid-19, artinya penularan virus corona masih tinggi di Ibu Kota. 

Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di Jakarta"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela

 

Selanjutnya: Usulan Syarat Vaksin Bagi Penerima Bantuan Sosial

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru