INFRASTRUKTUR DAERAH - JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak menyetujui rencana Pemprov DKI Jakarta menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membangun stadion internasional di Taman BMW, Jakarta Utara.
Prasetio akan meminta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengerjakan proyek tersebut.
"Saya lepas serahkan ke SKPD-nya, Dinas Olahraga lelang nih. Kan kita sudah punya kajiannya, gambarnya apa, itu kan pemerintah punya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Karena itu, Prasetio menyatakan tidak akan menyetujui penyertaan modal daerah (PMD) sekitar Rp 1,5 triliun yang diajukan Jakpro dalam APBD DKI 2019 untuk membangun stadion BMW.
DPRD DKI hanya akan memberikan PMD untuk pembangunan fase 2 light rail transit (LRT) kepada Jakpro.
Agar PMD itu bisa diberikan, DPRD DKI akan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
"Enggak akan saya kasih (untuk stadion BMW). Saya kasih cuma untuk LRT karena LRT harus nyambung, nanti jadi tengkorak monorel lagi (jika tidak dilanjutkan)," kata Prasetio.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto sebelumnya mengatakan, pembangunan stadion BMW membutuhkan dana mencapai Rp 4,5 triliun.
Jakpro ditugaskan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun kandang Persija Jakarta itu. Stadion BMW rencananya dibangun selama tiga tahun, mulai 2019 hingga 2021. Anggaran pembangunan stadion BMW berasal dari PMD dan investor melalui skema public private partnership.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPRD DKI Tak Setuju Stadion BMW Dibangun oleh BUMD"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News