VIRUS CORONA - PADANG. Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat mengimbau seluruh perantau agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Sumbar pada 23 Maret 2020, yang ditandatangani Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Luhur Budianda.
Baca Juga: Ini tiga opsi yang yang ditawarkan Jokowi terkait Ujian Nasional 2020
"Kita sudah keluarkan surat imbauan kepada seluruh perantau, agar menunda untuk sementara pulang ke kampung halaman," kata Luhur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Luhur mengatakan, surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh ketua organisasi masyarakat Minang dan perantau yang ada di luar Sumbar.
Keluarnya surat imbauan itu berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar pada, Senin kemarin.
"Setelah rapat, kita keluarkan surat imbauan itu agar perantau mempertimbangkan pulang kampung, karena kondisi mewabahnya virus corona," kata Luhur.
Baca Juga: Realme 6 dan Realme 6 Pro resmi meluncur di Indonesia, berapa harganya?
Luhur menyebutkan, imbauan untuk menunda pulang kampung berlaku hingga ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar. "Dalam surat itu, perantau diimbau untuk menunda pulang kampung sampai ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar," ujar Luhur.