KLHK Segel Lokasi Karhutla 4 Perusahaan di Kalimantan Barat

Minggu, 03 September 2023 | 18:08 WIB   Reporter: Ratih Waseso
KLHK Segel Lokasi Karhutla 4 Perusahaan di Kalimantan Barat

ILUSTRASI. KLHK terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot. . ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/aww.


KEBAKARAN LAHAN - JAKARTA. Guna menghentikan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot. 

Adapun, melalui tim pengawas dan polisi  hutan (polhut) Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah dilakukan penyegelan 4 lokasi karhutla di Kalimantan Barat yaitu lokasi karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor potensi titik api. Serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh Masyarakat. 

Baca Juga: KLHK: El Nino Picu Potensi Peningkatan Titik Api

"Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana,” tegas Rasio dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9).

Tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan di samping penyegelan terhadap 4 areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran, berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH. Kemudian ada 1 perusahaan dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan 1 perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah. 

Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana," imbuhnya.

Rasio menjelaskan, ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

Lebih lanjut Rasio menegaskan bahwa, penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan. Serta tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: 9 Hektare Hutan Gunung Lawu Terbakar, Diduga Akibat Kemarau

"Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” jelasnya.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan, komitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan yang melakukan pelanggaran.

“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang begitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara," imbuhnya.

Menurutnya, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPKH) akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. 

"Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan ke perusahaan,” jelas Ardyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru