KPK - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dengan total luas 80 m² berikut dengan bangunan ruko di atasnya di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3).
Baca Juga: Potensi Krisis Ekonomi Setelah Positif Korona
Anggiat merupakan mantan Kasatker SPAM Strategi. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Ali menjelaskan, proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
Lelang dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2020 di KPKNL Manado. Batas akhir penawaran sampai dengan pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
Dua bidang tanah berikut bangunannya dilelang dalam satu paket. Dua bidang tanah dalam satu hamparan itu terletak di Kawasan Mega Mas, Titiwungen Selatan, Sario Kota Manado, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Mahfud MD sebut lebih dari 117 eks napi teroris berhasil dideradikalisasi
Dua bidang tanah memiliki luas total 80 m². Di atas dua bidang tanah itu terdapat bangunan berupa rumah toko (ruko) atas nama Gatot Prayogo. Dua bidang tanah itu juga dilengkapi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
KPK memberi harga limit senilai Rp2,48 miliar dengan uang jaminan Rp500 juta untuk lelang dua bidang tanah itu. Untuk infomasi lebih lanjut mengenai lelang KPK bisa membuka https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/pengumuman-lelang/ pengumuman-lelang-barang- rampasan/1526-pengumuman- lelang-eksekusi-barang- rampasan-932020
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Lelang Tanah Seluas 80 m² di Manado dari Perkara Anggiat Nahot"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News