KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:15 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu


KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. 

Komisioner KPU Mochammad Afifudin menyampaikan, pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. 

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. 

“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” ujar Afifudin kepada wartawan, Jumat (10/3). 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan pemilu. Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. 

Ketua KPU Hasyim Asy,ari mengatakan, gugatan Partai Prima terhadap KPU sudah pernah diuji oleh PTUN Jakarta  yang putusannya dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. 

“Sehingga status parpol mana saja yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” ungkap Hasyim. 

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan kronologi perkara sengketa maupun gugatan yang dilakukan Partai Prima terhadap KPU. Pertama, Partai Prima pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terutama dalam hal penetapan peserta pemilu 2024. 

Baca Juga: Jika Pemilu Ditunda, Ekonomi Dikhawatirkan Ikut Tersandera

Permohonan tersebut pernah diajukan ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu. 

“Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022,” ungkap Hasyim.  

Kedua, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa yang sama. Yaitu objek sengketa berita acara hasil verifikasi administrasi. 

Dalam perkara tersebut, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara. 

Sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat sengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022. 

Ketiga, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN, yang kemudian diputus PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022. 

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan dengan Putusan Pemilu 2024 Ditunda

“Terhadap perkara itu PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” ucap Hasyim. 

Keempat, Partai Prima kembali mengajukan upaya hukum perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata diajukan ke PN Jakpus. Objek gugatan adalah Partai Prima yang merasa dirugikan KPU saat proses verifikasi administrasi. 

Adapun PN Jakpus kemudian memutuskan yang pada pokoknya KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan, 7 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru