JAKARTA. Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) menjadi pekerjaan rumah utama yang akan diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun sempat memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah DPT ini. Beberapa saat setelah pencoblosan pertama, Bawaslu membuka posko pelaporan di tingkat kota/kabupaten bagi masyarakat yang punya hak pilih, tapi tak bisa memilih pada Pilkada putaran pertama.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPUD DKI Jakarta akan tetap menelusuri sejak penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). "DPS itu berasal dari DPT pada putaran pertama, dijumlah dengan DPT tambahan (DPTb) yang hadir ke TPS," ujarnya akhir pekan lalu.
Selain itu, pemilih yang setelah bulan Februari 2017 berumur 17 tahun, juga akan dimasukkan dalam DPT pilkada putaran kedua ini.
Untuk itu, KPU akan mendata secara lebih intensif. Selain membuka posko pendaftaran, KPUD DKI Jakarta juga akan membuka nomor hotline yang bisa diakses warga dengan telepon seluler. Layanan ini akan dirilis dalam waktu dekat. "Kirim data lewat WA juga bisa. Yang penting ada nomor induk kependudukan. Kami juga sudah kerjasama dengan Disdukcapil," imbuh Sumarno.
Sementara itu, Sabtu (4/3) lalu, KPUD DKI telah menetapkan dua pasangan yaitu, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk maju pada Pilkada putaran kedua. Acara penetapan ini diwarnai walkout oleh Ahok-Djarot lantaran acara molor satu jam. Tapi, anggota tim pemenangan Ahok-Djarot tetap ada yang mengikuti jalannya acara hingga akhir.
Kedua pasangan ini akan tetap menjalankan kampanye seperti putaran sebelumnya. Hanya saja, teknis pelaksanaan kampanye baru akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPUD DKI Jakarta yang kini masih disusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News