KPU: Masyarakat bisa lapor jika survei janggal

Selasa, 24 Januari 2017 | 19:36 WIB   Reporter: Teodosius Domina
KPU: Masyarakat bisa lapor jika survei janggal


JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, cukup banyak lembaga survei soal Pilkada DKI yang merilis hasil penelitiannya. Meski begitu, hasilnya ternyata sangat beragam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno tidak begitu mempermasalahkannya. Ia pun menegaskan, pihaknya sudah melakukan semacam seleksi dengan membuka pendaftaran bagi lembaga survei yang akan melakukan quick count.

"Kan ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi. Harapannya dari situ kredibilitas lembaga survei bisa terjamin," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut tidak menjalin kerjasama khusus dengan pihak KPU. Artinya, lembaga survei tersebut bebas melakukan penelitian. Meski begitu, jika ada masyarakat yang keberatan dengan rilis dan punya bukti adanya kejanggalan, masyarakat bisa melapor ke KPU.

Hanya saja ia merasa cukup terbantu dengan riset yang dilakukan para lembaga survei lantaran bisa melihat partisipasi publik. Ia pun mengharapkan masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Sekedar tahu saja, angka golput di Jakarta pada Pilkada 2012 sebelumnya cukup besar, yaitu sekitar 33% putaran kedua. Angka tersebut sedikit turun dari 36% pada putaran pertama.

Bahkan bisa dibilang golput-lah yang memenangi Pilkada, pasalnya jumlah warga yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.555.207 pemilih, sedangkan kala itu Jokowi-Ahok mendapat 1.847.157 suara.

"Sekarang masyarakat bisa melaporkan ke KPU. Nanti kami akan menindaklanjuti dengan mengundang lembaga survei yang bersangkutan," kata Sumarno ketika dihubungi Kontan.

Sedangkan kriteria lembaga survei yang diterima, di antaranya benar-benar melakukan wawancara, tidak mengubah data lapangan, harus menggunakan metodologi ilmiah, menyertakan sumber dana, jumlah responden, serta tempat dan tanggal pemilihan survei.

Persyaratan itu ditetapkan untuk menjamin bahwa survei dilakukan dengan benar dan terpercaya. Pendaftaran lembaga survei ke KPU DKI Jakarta paling lambat dilakukan satu bulan sebelum hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017. Hingga batas akhir pendaftaran, ada 24 lembaga survei yang telah mendaftar di KPU.

Sekjen Persepsi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) menyatakan wajar apabila hasil hasil survei berbeda-beda. Apalagi kalau masih dalam rentan margin of error yang hampir sama.

Misalnya, ada pasangan yang di suatu lembaga survei elektabilitasnya 30% dengan margin of error 3,4%. Tapi di lembaga survei yang lain elektabilitasnya 27%. Angka tersebut masih masuk dalam kisaran margin of error, sehingga dua hasil tersebut relatif masih bisa dipercaya.

Selain itu, faktor lainnya ialah dinamika politik yang sangat cair. Ini bisa juga menjadi alasan hasil survei berbeda. "Apalagi di Jakarta. Misalnya Pak Ahok kemarin elektabilitasnya di atas 60%. Tapi setelah pendaftaran, semuanya bersaing dan belum ada yang sangat dominan," imbuhnya.

Berikut daftar lembaga survei untuk Pilkada DKI:

1. Lingkaran Survei Indonesia
2. Jaringan Isu Publik
3. Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI)
4. PT Cyrus Nusantara
5. PT Indikator Politik Indonesia
6. Populi Center
7. PT Kompas Media Nusantara
8. Indonesian Consultan Mandiri (Charta Politika Indonesia)
9. Saiful Mujani Research & Consulting
10. PT Sun Televisi Network
11. Indo Barometer
12. Lembaga Riset Indonesia
13. PT Darta Media Indonesia (KASKUS)
14. PT Siber Media Abadi
15. Lembaga Survei Indonesia
16. PT Grup Riset Potensial
17. PT Intouch Innovate Indonesia
18. PT Pandawa Data Utama
19. PT Kio 95/Kelompok Diskusi dan Kajian Publik Indonesia (Kedai Kopi)
20. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
21. Yayasan Media Survei Nasional
22. PT Sands Analitik Indonesia
23. Poltracking Indonesia
24. Rakata Institute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru