KESEHATAN - DEPOK. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan sidak ke beberapa apotek dan toko obat yang terdapat di Kota Depok sekaligus menyampaikan surat edaran larangan penjualan Albothyl.
"Untuk apotek yang masih memajang Albothyl, kami minta untuk disimpan dan tidak dijual," kata Kepala Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana dan Pengawasan Makanan (PSPM) Dinkes Depok Vera kepada Kompas.com, Selasa (20/2) malam.
Menurut Vera, dari hasil sidak yang dilakukan Dinkes Depok pada 19 Februari, pihaknya masih menemukan beberapa apotek dan toko obat yang menyediakan Albothyl.
"Ada apotek yang sudah retur ke distributor. Ada juga yang sudah menyimpan terpisah produk tersebut di tempat khusus sampai ditarik oleh industri atau distributor," ucap Vera.
Ia juga mengatakan, secara lisan Dinkes Depok sudah menyampaikan ke apotek dan toko obat di Kota Depok terkait larangan peredaran Albothyl ini.
Ia yakin informasi mengenai Albothyl yang dilarang ini sudah diketahui masyarakat secara luas dan diketahui apoteker.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan resmi terkait kandungan policresulen yang terdapat dalam produk Albothyl.
BPOM memberikan peringatan penggunaan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat karena terdapat policresulen di dalamnya.
Penggunaan policresulen dianggap memiliki risiko cukup berbahaya untuk obat luar bagi penggunanya.
Apalagi, selama ini masyarakat mengetahui bahwa obat tersebut digunakan untuk penyembuh sariawan.
Dijelaskan bahwa obat itu tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi). (Iwan Supriyatna)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Dinkes Depok Minta Apotek dan Toko Obat Tak Jual Albothyl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News