Langgar peraturan Gubernur DKI, sebanyak 205 perusahaan ditutup

Selasa, 19 Mei 2020 | 10:17 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Langgar peraturan Gubernur DKI, sebanyak 205 perusahaan ditutup

ILUSTRASI. Plang tanda 'check point' pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020


KEBIJAKAN DKI -JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat, sampai Senin (18/5), sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Berdasarkan data  Disnakertrans-E, dari  jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara. Mereka tetap melakukan kegiatan usaha, meski usaha mereka tidak termasuk dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosiak Berskala Besar dalam Penanganab Corona  Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.  Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020,”  ujar  Andri.

Berdasarkan lokasi perusahaan, dari 205 perusahaan yang ditutup tersebut  ada di lima wilayah.  Perinciannya: sebanyak 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat yang jumlahbta naik dari data Jumat (15/5) sebanyak  48 perusahaan. Sementara, ada 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur dan 51 perusahaan di Jakarta Selatan.  Totak  pekerja sebanyak 17.230 orang (sebelumnya 17.096 orang).

Tak hanya itu saja. Data juga yang sama juga menyebut, ada 308 perusahaan (sebelumnya 307 perusahaan) lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Lag-lagi, 308 perusahaan ini juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang mendapatkan peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 5 perusahaan, Jakarta Barat 75 perusahaan (sebelumnya 74 perusahaan), Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.456 orang (meningkat dari 56.410 orang).

Lalu ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan (naik dari 704 perusahaan) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan sebaran wilayahnya, di Jakarta Pusat 181 (sebelumnya 176), Jakarta Barat 82, Jakarta Utara 149, Jakarta Timur 144, Jakarta Selatan 149 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total, mereka memiliki pekerja sebanyak 87.048 orang (naik dari 86.482 orang).

Merujuk Pergub DKI No 33/2020, pasal 10,  hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.  Mereka adalah sektor usaha di bidang  kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana
Terbaru