Langgar PSBB, Pemprov DKI denda McDonald's Sarinah Rp 10 juta

Kamis, 14 Mei 2020 | 18:26 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Langgar PSBB, Pemprov DKI denda McDonald's Sarinah Rp 10 juta

ILUSTRASI. FILE PHOTO - A sign for the U.S. fast food restaurant chain McDonald's is seen outside one of their restaurants in Sint-Pieters-Leeuw, near Brussels, Belgium February 14, 2018. REUTERS/Yves Herman/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pihak manajemen McDonald's Sarinah.

Sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5).

Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald's Sarinah akibat pelanggaran tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald Sarinah.

Baca Juga: Mcdonald's Indonesia menegaskan penutupan gerai di Sarinah bukan karena rugi

Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, pihak manajemen McDonald Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI.

Ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru