SIM keliling Bekasi. Inilah jadwal Satpas SIM keliling di Kota Bekasi atau Bogor hari ini Jumat 27 Desember 2024. Layanan SIM keliling kembali dibuka hari ini setelah tanggal merah dan cuti bersama Natal 2024.
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu. Dengan demikian, Anda harus mengetahui jadwal lokasi layanan SIM keliling sebelum berangkat.
Jadwal layanan SIM keliling di Bekas ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.
Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 27 Desember 2024 berlokasi di Gateway Park LRT City mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Layanan Pulih Usai Diserang Hacker, Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar
Jadwal SIM keliling Bogor
Jadwal layanan SIM Keliling Bogor hari ini Jumat 27 Desember 2024 beroperasi Samsat Outlet Galuga. SIM keliling Bogor beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Baca Juga: Awas, Whatsapp Disadap! Ini Cara Mengetahuinya
Cara perpanjang SIM online
Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.
Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Catat Pelanggaran yang Diincar
Biaya perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Cek Cara Perpanjang", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-4-juni-2022-cek-cara-perpanjang.
Editor: Adi Wikanto | Reporter: Adi Wikanto
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi dan Bogor hari ini, Jumat 27 Desember 2024. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Bekasi hari ini.
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Terbaru: Makassar, Palopo, Toraja, serta Lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:17 WIB
Ditutup Selama 5 Tahun, Akhirnya Jalur Pendakian ke Semeru di Buka Kembali
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB
Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN Pertamina Terbaru 2024, Ada Posisi untuk Disabilitas
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 08:52 WIB
Cek Prediksi Cuaca Wilayah Kepulauan Riau pada Hari Ini (27/12) dan Besok (28/12)
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 08:50 WIB
Berpotensi Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Papua, Jumat (27/12) & Sabtu (28/12)
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 08:47 WIB
Cuaca di Kepulauan Bangka Belitung Sepanjang Hari Ini Jumat (27/12) Dominan Berawan
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 08:15 WIB
Masih Rawan Petir, Cermati Prakiraan Cuaca Maluku Jumat (27/12) & Sabtu (28/12)
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 06:00 WIB
Hanya Di Provinsi Ini Tidak Berlaku Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 05:14 WIB
Prakiraan Cuaca Kalimantan Tengah 27-28 Desember 2024: Mayoritas Cerah Berawan
-
Jumat, 27 Desember 2024 | 05:09 WIB
Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat 27-28 Desember 2024: Sebagian Besar Cerah Berawan