Lebih dari 1.000 kendaraan langgar aturan ganjil-genap setiap hari

Selasa, 07 Agustus 2018 | 15:15 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Lebih dari 1.000 kendaraan langgar aturan ganjil-genap setiap hari

ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Ganjil Genap di Ibukota


DKI JAKARTA - JAKARTA. Perluasan ganjil-genap yang diberlakukan di DKI Jakarta dimana per tanggal 1 Agustus 2018, ganjil-genap menjadi suatu hal yang wajib dipatuhi pengguna lalu lintas. Berdasarkan data yang dihimpun dari Ditlantas Polda Metro Jaya sejauh ini jumlah pelanggaran mencapai angka ribuah per harinya.

Terkait dengan hal ini , Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya terus berupaya melakukan penegakkan hukum bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas, tidak terkecuali ganjil-genap.

“Ya penegakkan hukum itukan hanya salah satu upaya,” kata Budianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/8).

Diketahui berdasarkan data yang diperoleh pada tanggal 1 Agustus 2018 pelanggaran ganjil-genap di seluruh DKI mencapai 1.102 kendaraan, selanjutnya pada tanggal 2 Agustus didapat 1.330 kendaraan, kemudian pada tanggal 3 Agustus 2018 terdapat 1.076 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.

Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2018 diperoleh 1.041 kendaraan, kemudian pada tanggal 5 Agustus ada 754 kendaraan dan terakhir, pada tanggal 6 Agustus ada 1.245 kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap.

Lebih lanjut Budianto menjelaskan bahwa sejauh ini ditlantas bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk melakukan berbagai upaya pencegahan kepada para pengguna jalan.

“Kan kita ada upaya-upaya lain, pertama adalah upaya pencegahan, yaitu bagaimana kita memberi suatu pemahaman kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas, sosialisasi, security dan lain sebagainya,” ungkat Budianto.

Selain upaya tersebut, Budianto juga menjelaskan bahwa pengambilan sikap ditlantas untuk melakukan penilangan dilakukan untuk mentertibkan pengguna jalan. Bahkan penegakkan hukum ini diupayakan dari mulai teguran hingga pemberian surat tilang.

“Kemudian kita juga melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengaturan di tempat-tempat rawan laka. Penegakan hukum juga dilakukan dalam bentuk justice maupun nonjustice. Justice itu adalah menggunakan surat tilang dan non justice berbentuk teguran. Kemudian kita juga kerja sama dengan stakeholder yang juga memiliki tanggung jawab masing-masing," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru