Ledakan pabrik mercon, hanya 13 pekerja ikut BPJS

Minggu, 29 Oktober 2017 | 14:29 WIB   Reporter: Cecylia Rura
Ledakan pabrik mercon, hanya 13 pekerja ikut BPJS


INSIDEN LEDAKAN - JAKARTA. Pabrik kembang api dan mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang yang meledak pada Kamis (26/10), rupanya belum menetapkan regulasi keselamatan kerja dalam pelaksanaannya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, Kemnaker, Amri AK.

"Iya, perusahaan belum menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta aturan pelaksanaannya," katanya saat dikonfirmasi Kontan, Sabtu (28/10).

Soal kerugian yang ditimbulkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa memberikan kepastian berapa jumlah pastinya karena masih dalam penyelidikan. Selain menyebabkan kerugian materi, kompensasi kecelakaan kerja juga tak terurus. Amri menambahkan, baru 13 orang dari total 103 pekerja yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Di samping itu, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Herman Prakoso Hidayat menambahkan, perawatan terhadap korban akan ditanggung oleh Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Namun untuk pekerja yang meninggal akibat ledakan tersebut belum ada kejelasan.

"Jika pekerja yang meninggal tersebut sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maka akan ditanggung oleh program tersebut. Jika belum, maka pengusaha harus membiayai sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritisi kinerja pemerintah lewat tragedi ledakan di Kosambi. Menurutnya, tragedi di Kosambi ini tidak akan terjadi jika pengawas ketenagakerjaan mau pro aktif memeriksa seluruh perusahaan terkait K3.

"Tapi nyatanya pengawas ketenagakerjaan sangat pasif sehingga terjadilah Tragedi Kosambi," ungkap Timboel kepada Kontan.co.id melalui keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan, kasus perbudakan di pabrik panci di Tangerang menjadi wujud kinerja pemerintah yang terlalu pasif. "Tragedi perbudakan di pabrik panci juga terjadi karena pengawas ketenagakerjaan tidak pro aktif. Saya kira tragedi tragedi berikutnya akan terus terjadi di republik ini bila pengawas ketenagakerjaan bekerjanya pasif," lanjutnya.

Ia berharap, pemerintah mau memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa bekerja dengan nyaman tanpa lagi diancam oleh kecelakaan kerja.

Hingga saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan pabrik di Kosambi, yakni Indra Liyono selaku pemilik pabrik, Direktur Operasional Andri Hartanto, serta pekerja bernama Subarna Ega.

Kejadian ini bermula saat Ega ditugaskan untuk mengelas bagian atas atap tempat bahan kembang api yang mencapai 4.000 kilogram. Percikan api las menyambar bahan baku tersebut hingga menyebabkan ledakan kuat.

Ketiga tersangka kemudian dijerat hukuman dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Tambahan untuk Indra dan Andri dijerat Pasal 74 UU Ketenagakerjaan soal larangan mempekerjakan anak lantaran ada korban yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun.

Sejumlah 46 korban dievakuasi ke beberapa rumah sakit terdekat antara lain RS Ibu dan Anak Kosambi, Mitra Husada Teluk Niaga dan RSUD Kabupaten Tangerang. Sementara, 47 korban teewas dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru