Link Unduh Kalender Masehi 2027 Termasuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:53 WIB
Link Unduh Kalender Masehi 2027 Termasuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

ILUSTRASI. Kalender Maret 2025 (Dok./Freepik)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Cek link unduh Kalender nasional 2027 lengkap dengan tanggal merah dan cuti bersama. Informasi mengenai penanggalan tahun 2027 diketahui masyarakat untuk membantu mengatur jadwal kerja, sekolah, liburan, hingga berbagai kegiatan keluarga sepanjang tahun.

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. SKB ini ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 15 September 2026.

Masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi dapat mengunduh SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca Juga: Ada 26 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2027, Ini Daftar Lengkapnya

Link Download Kalender Nasional 2027

Link download Kalender Nasional 2027 dan  SKB 3 Menteri:

1. Kemenag Aceh: https://aceh.kemenag.go.id/storage/berita_informasi/01M2SQD5A9T6CWP76Y8A4PKB6J.pdf

2. Universitas Terbuka: https://bagus.staff.ut.ac.id/2026/10/01/kalender-digital-2027-gratis-landscape-1-lembar-kertas-a4-lengkap-cuti-bersama/

3. SKB 3 Menteri: https://kemenkopmk.go.id/index.php/surat-keputusan-bersama-menteri-agama-menteri-ketenagakerjaan-dan-menteri-pan-rb-tentang-hari-libur

Baca Juga: Kapan Hari Libur Nasional Pasca September 2026 Berakhir? Cek SKB 3 Menteri

Kalender Nasional 2027: Daftar Hari Libur Nasional

Berikut daftar lengkap tanggal merah atau hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB Tiga Menteri.

No. Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru 2027 Masehi
2 5 Januari 2027 Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4 8 Maret 2027 Senin Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5 10 Maret 2027 Rabu Idulfitri 1448 Hijriah
6 11 Maret 2027 Kamis Idulfitri 1448 Hijriah
7 26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus
8 28 Maret 2027 Minggu Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9 1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional
10 6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
11 17 Mei 2027 Senin Iduladha 1448 Hijriah
12 20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571 BE
13 1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila
14 6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 15 Agustus 2027 Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
16 17 Agustus 2027 Selasa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
17 25 Desember 2027 Sabtu Kelahiran Yesus Kristus
18 26 Desember 2027 Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Tanggal-tanggal tersebut merupakan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 2027. Untuk tanggal yang berkaitan dengan kalender Hijriah, SKB juga menyebut bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Baca Juga: Senin 24 Agustus 2026 Hari Kejepit, Libur atau Cuti Bersama? Cek Jadwal Lengkapnya

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Berikut daftarnya:

No. Tanggal Hari Cuti Bersama
1 5 Februari 2027 Jumat Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2 9 Maret 2027 Selasa Idulfitri 1448 Hijriah
3 12 Maret 2027 Jumat Idulfitri 1448 Hijriah
4 15 Maret 2027 Senin Idulfitri 1448 Hijriah
5 25 Maret 2027 Kamis Wafat Yesus Kristus
6 18 Mei 2027 Selasa Iduladha 1448 Hijriah
7 19 Mei 2027 Rabu Hari Raya Waisak 2571 BE
8 24 Desember 2027 Jumat Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 26 tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

Untuk pekerja atau karyawan, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan. Dalam SKB 2027 disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing unit kerja.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

Adapun unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, keamanan, transportasi, dan perbankan, dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Tonton: Pengeluaran Pajak Naik, Pendapatan Masyarakat Kalah Cepat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru