IMPOR ILEGAL - TASIKMALAYA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya memusnahkan rokok dan liquid vape ilegal atau tanpa cukai resmi dengan cara dibakar di Kota Tasikmalaya, Selasa (26/3).
Barang ilegal tersebut hasil penindakan tahun 2018 yang dilakukan sebanyak 38 kali berturut-turut dari para pelaku pengusaha rokok dan liquid ilegal.
"Sejak Juli 2018, cairan liquid vape tanpa cukai akan disita dan melanggar hukum. Makanya, bea cukai sekarang menindak liquid tanpa cukai di store selama ini," kata Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Tasikmalaya, Noviandi, Selasa.
Hasil barang sitaan yang dimusnahkan kali ini ditaksir harga mencapai Rp 70 juta di beberapa wilayah Priangan Timur. Pihaknya mengimbau dan terus menyosialisasikan bahwa liquid vape harus legal dengan pita cukai yang resmi. Sebab, liquid termasuk golongan tembakau yang diolah menjadi cairan.
"Di daerah Priangan Timur termasuk Tasikmalaya, masih banyak rokok dan liquid ilegal tanpa cukai resmi. Kami akan tindak dan menyita liquid ilegal," tambah dia.
Barang yang dimusnahkan, lanjut Noviandi, terdiri dari 389.780 gram tembakau iris ilegal, 30.240 batang rokok ilegal dan 12.995 mililiter vave liquid berbagai merek.
Peredaran seluruh barang ini terbukti melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. "Pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai dan memakai cukai palsu, dan pita cukai bukan pada peruntukannya. Dampak dari semakin minim penerimaan cukai harus dipertanggungjawabkan oleh para pelaku," ujar dia.
Pemusnahan barang bukti dari Bea dan Cukai Tasikmalaya ini dihadiri dan dilakukan oleh para pejabat unsur Muspida di Kota Tasikmalaya. Turut hadir juga perwakilan dari Bea dan Cukai Jawa Barat oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Bea dan Cukai Jawa Barat. (Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liquid Vape dan Rokok Ilegal Senilai Rp 70 Juta Dimusnahkan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News