JAKARTA. Menanggapi status Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta, Mahfud MD bilang setelah masa kampanye usai, seharusya pria yang kerap disapa Ahok ini diberhentikan sementara. Hal itu telah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
"Menurut Undang-undang, pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikkan itu," kata mantan ketua MK ini, Kamis (9/2) di gedung KPK lama.
Dalam beleid tersebut, diatur penonaktifan kepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. Sementara berdasarkan dakwaan primer jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok disasar dengan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
Mahfud pun bilang, secara yuridis, yang bisa menetapkan Ahok tetap menjadi gubernur ialah presiden. Itu pun harus dengan mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). "Presiden boleh mencabut pasal itu dengan perppu, dengan hak subjektifnya," tuturnya.
Hanya saja presiden harus menanggung konsekuensi politisnya. Pasalnya masyarakat bakal menilai pembuatan perppu ini memiliki dampak secara politis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News