Maklumat larangan mobilisasi massa diteken 3 Polda

Senin, 17 April 2017 | 13:50 WIB Sumber: TribunNews.com
Maklumat larangan mobilisasi massa diteken 3 Polda


JAKARTA. Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Banten, mengeluarkan maklumat larangan mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung pada Rabu, 19 April 2017. Ketiga surat maklumat dikeluarkan pada Senin, 17 April 2017 dan ditandatangani ketiga Kapolda.

Khusus Maklumat Bersama Polda Metro Jaya, Nomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

"Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Pengamanan juga melibatkan unsur kepolisian serta TNI," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/4).

Menurut Boy, dikeluarkannya maklumat tentang larangan mobilisasi massa ke TPS pada saat pencoblosan bukan untuk menggunakan hak pilihnya berpotensi mengintimidasi calon pemilih secara fisik dan psikis, serta dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Di sisi lain, sudah ada KPUD dan Panwaslu DKI Jakarta yang berwenang sebagai penyelenggara dan pengawas pemungutan suara di TPS.

Boy menegaskan, maklumat ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk beraktivitas seperti biasa, di antaranya bekerja dan berlibur.

Boy meminta masyarakat mempercayakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS kepada pihak panitia penyelenggara dan pengawas.
Kepolisian akan melakukan  tindakan pencegahan jika ada mobilisasi massa.

"Diimbau masyarakat di luar Jakarta, yang tidak berkepentingan dengan pilkada untuk tidak melajukan hal yang menganggu kenyamanan masyarakat Jakarta. Kepolisian akan melakukan upaya di lapangan, langsung membantu dan mendukung agar suasana Jakarta dalam keadaan aman," kata Boy.

"Apabila memang ingin melakukan kegiatan yang sifatnya traveling, itu normal. Bila kehadiran tidak baik, menghambat, mengaggu atau berupaya membuat kekacauan dalam konteks pilkada itu tentu sesuatu tidak diharapkan, maka akan dilakukan pencegahan," ujarnya.

Berikut ini petikan maklumat bersama Kapolda Metro Jaya, Ketua KPUD dan Panwaslu DKI Jakarta tentang larangan mobilisasi massa ke TPS pada Pilkada Putaran Kedua DKI Jakarta:

Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada pemyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

(Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru