Malang kejar pajak Rp 1 miliar per hari

Jumat, 04 Maret 2016 | 22:30 WIB Sumber: Antara
Malang kejar pajak Rp 1 miliar per hari


MALANG. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, menargetkan penarikan pajak daerah Rp1 miliar per hari guna mewujudkan target tahunan yang dipatok sebesar Rp 282 miliar dalam APBD 2016.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur Ade Herawanto mengatakan, saat ini bukan waktunya untuk bersantai-santai karena setiap hari Dispenda harus mampu memungut pajak dari wajib pajak (WP) sebesar Rp 1 miliar.

"Target pajak yang dipatok dalam APBD 2016 sebesar Rp 282 miliar. Asumsinya, dalam satu tahun ada 365 hari dikurangi hari libur, hari nasional, cuti bersama dan hari besar, sehingga tersisa sekitar 300 hari. Untuk bisa mencapai target tersebut, setiap hari harus mampu memungut pajak daerah sebesar Rp 1 miliar," ujarnya, Jumat (4/3).

Ia mengemukakan meskipun hari libur, Dispenda masih melakukan pemungutan pajak hiburan insidentil, penagihan dan lainnya. Dan, sampai awal Maret 2016, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 50 miliar lebih atau sekitar 17,9% dari target sebesar Rp 282 miliar.

"Komitmen kerja ini, sudah diawali sejak launching SPPT PBB pada 13 Januari lalu, dilanjutkan dengan pekan panutan pembayaran, penyampaian SPPT PBB tahun 2016.

Menyinggung penertiban iklan bando yang berpotensi menurunkan pendapatan pajak, Ade mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendataan reklame/papan pengenal usaha di mall yang memiliki luas 0,5 meter persegi. Hal ini sebagai wujud kegiatan ekstensifikasi dan implementasi Perda 2 tahun 2015 sebagai perubahan Perda No 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Menurut dia, pendataan dan sosialisasi tersebut sejalan dengan rencana pemerintah menertibkan iklan bando jalan, sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan, bahwa keberadaan iklan bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Ia mengakui penertiban dan dilarangnya iklan bando di jalan bakal menghilangkan potensi pajak dari sektor itu sekitar Rp5,6 miliar.

"Banyak hal yang kami lakukan untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal, seperti pajak indekos," ucapnya.

Untuk pajak indekos, lanjutnya, rencananya ada revisi Undang-undang N0 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, sebelumnya indekos ditarik pajak jika jumlah kamarnya lebih dari 10, namun ke depan pajaknya berdasarkan omset.

"Oleh karena itu, sebagai antisipasi adanya revisi UU tersebut, kami melakukan pendataan jumlah rumah kos termasuk jumlah kamarnya. Apapun hasil revisi itu nanti, kami sudah siap," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Berita Terkait

Terbaru