HUKUM - JAKARTA. Calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2) sore.
"Iya, benar bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan diri. Saat ini, sudah berada di kantor. Beliau datang bersama keluarganya dan pengacara Elza Syarief," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Andri mengatakan, Mandala dinilai kooperatif sehingga ia bersedia menyerahkan diri setelah tidak diketahui keberadaannya sejak 31 Januari 2019. "Cukup kooperatif ya, tanpa perlu dicari terus. Langkah selanjutnya kita tunggu dulu, ya, yang terpenting sudah menyerahkan diri," ujar Andri.
Adapun, Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN yakni Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober. Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018. Kemudian, Mandala dinyatakan tidak diketahui keberadaannya oleh Kejari Jakarta Pusat.
Sementara itu, Lucky telah menyerahkan diri ke pihak Kejari Jakarta Pusat. Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan sejak Selasa (29/1). (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News