Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Cek Kosong

Kamis, 23 Desember 2021 | 15:42 WIB Sumber: TribunNews.com
Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Cek Kosong

ILUSTRASI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers


KASUS PENIPUAN - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Meski begitu, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut perihal proses penetapan tersangka tersebut.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga tak menjawab saat disinggung apakah kedua tersangka itu dilakukan penahanan.

Baca Juga: Jokowi melantik 3 pasang gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

Zulpan hanya menegaskan bahwa berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "(Intinya) Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," jelas Zulpan.

Kasus penipuan yang dilakukan Najmuddin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerja sama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.

Kuasa Hukum PT TAC, Andreas menjelaskan, saat itu Najmuddin yang masih menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu tersebut.

"Jadi pada 2019 Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu," kata Andreas.

"Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam," sambungnya.

Saat penjajakan, kedua pelaku lantas menawarkan kliennya agar menjual pabrik yang dimiliki PT TAC senilai Rp 33 miliar. Kedua tersangka menyetor uang muka senilai Rp 2,9 miliar.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru