Mantan Wagub Bali jadi tersangka kasus penipuan Rp 150 miliar

Selasa, 04 Desember 2018 | 05:58 WIB Sumber: Kompas.com
Mantan Wagub Bali jadi tersangka kasus penipuan Rp 150 miliar

ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


KASUS KORUPSI - DENPASAR.  Mantan wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar. Penetapan Sudikerta sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho melalui siaran pers di Mapolda Bali, Senin (3/11).

Dijelaskan Nugroho, kasus yang menyeret Sudikerta berawal pada tahun 2013 silam. Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

“Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar,” kata Nugroho.

Peran Sudikerta selanjutnya adalah mengendalikan cek atau bilyet dan membagikannya kepada seumlah pihak termasuk kepada oknum Badan Pertanahan Negara (BPN). Pihak Maspion kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polda Bali pada tahun 2018.

“Dari informasi, pelapor sudah melakukan upaya persuasif karena hubungan pelapor dengan terlapor sebelumnya baik. Tapi karena tidak ada tanggapan akhirnya dilaporkan,” kata Nugroho.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Sudikerta belum ditahan oleh pihak kepolisian karena masih banyak rangkaian penyidikan yang harus dilakukan. Namun, Sudikerta dilarang bepergian atau dicekal keluar negeri.

“Pencekalan dikeluarkan sejak yang bersangkutan ditetapkn sebagai tersangka di hari Jumat, 30 November 2018 lalu,” kata Nugroho. (Kontributor Bali, Robinson Gamar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru