DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan mengenai insentif fiskal daerah tahun ini melalui skema keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.
Adapun keringanan dan penghapusan sanksi administrasi salah satunya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Ketentuannya sederhana, pada nominal pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.
Baca Juga: Hingga 22 Desember 2021, Realisasi Penerimaan Pajak Sudah Mencapai 97,37% dari Target
Sedangkan untuk keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Adapun untuk pokok pajak BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Mengenai penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2021.
Untuk BBN-KB, khusus penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diskon dan Penghapusan Denda Pajak di DKI Jakarta Masih Berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News