DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pengurus Masjid Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara meniadakan kegiatan akad nikah di lokasi masjid selama dua minggu ke depan.
Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana JIC Miftahul Huda mengatakan pemberhentian kegiatan akad nikah ini berkaitan dengan antisipasi persebaran virus corona. "Dua minggu ini enggak ada akad nikah dulu di JIC," kata Miftahul saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2020).
Untungnya hingga dua minggu ke depan belum ada pengantin yang menjadwalkan akad nikah di sana.
Namun, pihak pengelola akan menolak jika ada warga yang mendaftarkan diri untuk akad nikah di Masjid JIC tersebut.
Baca Juga: Fatwa MUI soal ibadah di tengah wabah corona akan disosialisasikan ke seluruh masjid
Miftahul mengatakan peniadaan kegiatan akad nikah di Masjid JIC selaras dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus.
"Dalam dua minggu ke depan sih belum ada yang daftar, tapi minggu lalu sempat ada di sini. Kira-kira 50 orang yang datang," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan bahwa hingga Selasa (17/3/2020) ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, Masjid JIC Tutup Pendaftaran Akad Nikah Selama Dua Pekan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News