DKI JAKARTA - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama-sama berkomitmen untuk mengenakan sanksi administratif terhadap tiga lokasi sesuai dengan hasil Berita Acara Kesepakatan Tindakan Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Koridor TB Simatupang dan Koridor Kasablanka di Provinsi DKI Jakarta yang telah disepakati sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2020.
Dari tiga lokasi tersebut, dua lokasi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yaitu berupa kegiatan Concrete Batching Plant (CMP) yang berada pada zona perdagangan dan jasa dan satu lokasi merupakan kegiatan pusat perbelanjaan yang perlu melakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang.
Ketiga lokasi tersebut telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, pada Tahun 2019 pihaknya telah melakukan pekerjaan Audit Tata Ruang pada Kawasan Koridor TB Simatupang dan Kasablanka. Sebab itu, pada tahun ini pihaknya perlu melanjutkan dengan pengenaan sanksi administratif dengan beberapa pilihan yang dapat dilakukan. Mulai dari peringatan tertulis sampai dengan denda administratif.
Baca Juga: Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia
“Hal ini kita serahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik kewenangan. Kita selesaikan secara obyektif, terukur dan menyelesaikan masalah tanpa masalah,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (4/12).
Andi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengenakan sanksi secara tuntas sampai dengan pembongkaran apabila pelanggar tidak melakukan pemulihan fungsi ruang ataupun melakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kementerian ATR/BPN bersepakat dan berkomitmen penuh untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang secara berkeadilan melalui pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Komitmen antara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, dan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta ini dituangkan dalam Piagam Komitmen Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan Jumat, (4/12) bertempat di All Season Hotel Thamrin Jakarta.
Dalam acara ini, telah disepakati bahwa dari ketiga lokasi yang akan dikenakan sanksi administratif, dua lokasi akan dilakukan pemasangan plang peringatan apabila tidak memenuhi persyaratan sampai dengan turunnya Surat Peringatan ketiga maksimal 16 Desember 2020 dan satu lokasi harus melakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang.
Selanjutnya: Menteri ATR/BPN perpanjang HPL hingga 90 tahun, ini tanggapan para pengamat properti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News