Mengenal Kartu Nusuk bagi Jemaah Haji dan Fungsi Utama Menurut Kemenag RI

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:10 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Mengenal Kartu Nusuk bagi Jemaah Haji dan Fungsi Utama Menurut Kemenag RI

ILUSTRASI. Muslims perform Umrah on the 27th day of the holy month of Ramadan in the Grand Mosque in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, March 27, 2025. Picture taken with a slow shutter. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


IBADAH HAJI - Mengenal Kartu Nusuk yang digunakan selama Ibadah Haji. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, pemerintah Arab Saudi melalui sistem baru menghadirkan Kartu Nusuk sebagai bagian dari transformasi layanan jemaah.

Kartu ini menjadi elemen penting dalam upaya mempercepat, mempermudah, dan menertibkan seluruh rangkaian proses haji, khususnya bagi jemaah internasional seperti dari Indonesia yang berjumlah ratusan ribu orang.

Kemenag mengklaim bahwa kartu ini menjadi identitas resmi sekaligus tiket akses layanan yang diperlukan jemaah dalam setiap tahapan ibadah haji. Lalu, apa saja fungsi dari kartu ini saat menjalankan ibadah Haji? Intip penjelasan selengkapnya

Baca Juga: Apa Fungsi Kartu Nusuk? Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Apa itu Kartu Nusuk?

Keberangkatan kloter pertama jamaah calon haji

Kartu Nusuk merupakan kartu identitas digital maupun fisik yang diberikan kepada jemaah haji sebagai tanda pengenal resmi yang terintegrasi dengan sistem pelayanan dari pihak penyelenggara (syarikah) di Arab Saudi.

Fungsi utamanya adalah untuk memberikan akses ke fasilitas dan lokasi penting selama haji, mencatat data jemaah secara individual, dan menjadi alat validasi selama mobilitas ibadah.

Sistem ini memadukan teknologi dan data untuk memastikan layanan lebih tertata, aman, serta responsif terhadap kebutuhan jemaah.

Baca Juga: Apa Itu Syarikah Haji? Ini Arti dan Penerapan Aturan Terkait Jemaah Haji

Fungsi Kartu Nusuk Haji

Ada beberapa fungsi spesifik dari Kartu Nusuk yang dimiliki oleh setiap jemaah Haji.

1. Bagian Layanan Syarikah Haji

Kartu Nusuk merupakan bagian dari layanan yang disediakan oleh syarikah, yaitu perusahaan swasta yang bertugas menangani jemaah. Tahun ini, terdapat 8 syarikah yang ditunjuk untuk menangani layanan jemaah haji Indonesia.

Setiap jemaah akan mendapatkan kartu Nusuk sebelum diberangkatkan dari Madinah ke Makkah dan ditempatkan di hotel sesuai yang telah ditentukan oleh syarikah.

2. Syarat untuk Masuk Masjidil Haram

Penggunaan kartu ini memudahkan proses validasi dan pengaturan layanan, sehingga diharapkan dapat membuat pelaksanaan ibadah lebih tertib dan efisien.

Baca Juga: Ditegur Arab Saudi karena Kasus Jemaah Haji Ilegal, Kemenag Malu

3. Sebagai Data Logistik

Kartu Nusuk memainkan peran penting saat puncak ibadah haji, yaitu ketika jutaan jemaah bergerak dari Makkah menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah dan Mina.

Data yang tercantum dalam kartu ini akan digunakan untuk mengatur logistik dan pergerakan jemaah secara sistematis. Informasi dalam kartu juga membantu memastikan bahwa jemaah lansia dan pendamping mereka mendapatkan perhatian khusus.

Kartu Nusuk sepenuhnya menjadi tanggung jawab petugas untuk dibagikan kepada seluruh jemaah.

Dengan sistem ini, proses identifikasi dan pemberian layanan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, menghindari potensi jemaah terlantar akibat ketidaksesuaian data.

Kapan Pembagian Kartu Nusuk?

Pelaksanaan pembagian dan penggunaan kartu Nusuk ini dibagikan pada setiap syarikah. Saat Jemaah di hotel Madinah, Kartu Nusuk akan dibagikan maksimal dalam waktu 1x24 jam oleh syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji.

Pastikan Anda menyimpannya dengan baik selama dalam rangkaian Ibadah Haji di Makkah menuju Arafah, hingga ke Muzdalifah dan Mina.

Itulah informasi terkait Kartu Nusuk yang digunakan selama Ibadah Haji sehingga wajib dipakai oleh jemaah.

Tonton: Ditegur Arab Saudi karena Kasus Jemaah Haji Ilegal, Kemenag Malu

Selanjutnya: Optimalisasi Belanja Ditekankan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Menarik Dibaca: Dorong Infrastruktur Berkelanjutan, BritCham Gandeng Kemenko Bahas Akses Pendanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru