JAKARTA. Kini, pihak swasta ikut mengoperasikan fasilitas pengujian berkala kendaraan bermotor alias uji KIR. Mulai Selasa (14/2), diler Hino, PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meresmikan fasilitas uji KIR di Jakarta itu menghimbau, Hibaindo Armada Motor sebagai pilot project pengujian berkala swasta agar memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik angkutan umum di Jakarta untuk melakukan uji kendaraan secara gratis dengan menggandeng Organda.
"Saya minta Hibaindo Armada Motor bersama Organda untuk melakukan CSR (Coorporate Social Responsibility) melakukan uji KIR gratis untuk angkutan umum yang ada di Jakarta, karena kita harus memperhatikan mereka," kata Budi saat meluncurkan uji KIR oleh Hibaindo di Jakarta, Selasa (14/2).
Pada kesempatan tersebut, Budi juga mengajak pelaku penyedia jasa transportasi untuk melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan yang digunakan. Menurutnya dengan uji berkala ini maka aspek keamanan kendaraan akan terjaga.
Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada Hibaindo Armada Motor untuk uji coba melaksanakan uji berkala kendaraan. Nantinya Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan evaluasi dan akreditasi. Diharapkan sebelum waktu yang ditentukan, Hibaindo dapat segera melayani masyarakat.
Budi berharap, pelaksanaan uji berkala oleh swasta juga dapat dilaksanakan di daerah lain di Indonesia. Dengan begitu maka akan terjadi kompetisi terbuka antara uji berkala yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan uji berkala yang dilakukan oleh swasta.
Seperti diketahui, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang.
Selama ini, pelayanan uji berkala yang dilaksanakan oleh pemerintah memakan waktu yang cukup lama karena jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya, "info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrinya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat," ungkap Budi.
Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini, Budi berharap akan memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala. "Alangkah indahnya apabila semua 100% kendaraan-kendaraan (wajib uji) yang ada di Jakarta dan di seluruh Indonesia dilakukan KIR sehingga tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan safety dari kendaraan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News