Menko Luhut ungkap kemungkinan pembukaan pariwisata Bali

Jumat, 26 Februari 2021 | 09:27 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Menko Luhut ungkap kemungkinan pembukaan pariwisata Bali

ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.


INDUSTRI PARIWISATA - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengungkapkan adanya kemungkinan untuk membuka pariwisata di Bali. Hal ini setelah melihat adanya penurunan jumlah kasus covid-19 di Bali.

“Jumlah kasus covid-19 di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).

Meski ada kemungkinan pariwisata di Bali kembali dibuka, dia mengatakan diperlukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi tersebut berkaitan peraturan/ regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.

Dia menerangkan, regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. "Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi,” terang Luhut.

Baca Juga: PP KEK diyakini bakal tarik masuk investasi

Sementara itu, dia juga mengatakan sebagai upaya pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional tentang vaksinasi. Diketahui kurang lebih dari 13.000 pekerja rumah sakit di Bali akan segera melakukan vaksinasi. Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan.

Dia pun mengatakan pemerintah terus meningkatkan fasilitas yang berkaitan dengan Covid-19 di Bali, termasuk dalam persiapan KTT G-20 mendatang yang akan diselenggarakan di Bali. Lebih lanjut,Luhut meminta agar Kedutaan Besar asing yang ada di Indonesia untuk menghormati hukum yang berlaku.

“Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali atau Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan. Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku,” ujar Luhut.

Adapun, rapat koordinasi pemulihan pariwisata  Bali yang digelar pada Kamis (25/2) ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Gubernur Bali I Wayan Koster dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar.

Selanjutnya: Menparekraf: Ada 34 Juta pelaku pariwisata dan ekraf perlu prioritas vaksin Covid-19

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru