Agribisnis

Meresahkan, Tokoh Masyarakat Kalteng Desak Dalang Penjarahan Sawit Ditangkap

Jumat, 08 Desember 2023 | 21:15 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Meresahkan, Tokoh Masyarakat Kalteng Desak Dalang Penjarahan Sawit Ditangkap

ILUSTRASI. Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) di salah satu perkebunan sawit Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (21/11/2023). Meresahkan, Tokoh Masyarakat Kalteng Desak Dalang Penjarahan Sawit Ditangkap


KELAPA SAWIT -  JAKARTA. Tokoh masyarakat dan akademisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah meminta agar pemerintah daerah segera mengatasi persoalan pencurian dan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tiga kabupaten, yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan. 

Mereka mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, ekonomi Kalteng dapat mengalami kelemahan dan kondisi investasi menjadi tidak kondusif.

Anggota DPD RI Kalimantan Tengah, Teras Narang, menyoroti seriusnya ancaman terhadap ekonomi daerah akibat penjarahan sawit yang dilakukan secara terorganisir. 

Ia menyebut bahwa kegiatan ini melibatkan penadah buah sawit hasil jarahan dan dilakukan secara massif oleh banyak orang. Dampaknya tidak hanya terasa pada perusahaan, tetapi juga pada kebun milik petani.

Baca Juga: Soal Ancaman Produk Minyak Sawitnya Diblokir Nestle, Ini Jawaban Astra Agro (AALI)

"Pemerintah daerah setempat harus menyadari bahwa penjarahan sawit merupakan ancaman serius bagi ekonomi daerah. Banyak laporan yang saya terima mengenai penjarahan sawit ini," ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (8/12).

Menyikapi situasi ini, Teras Narang menekankan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Ia meminta agar penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penjarahan dan pencurian, serta melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian.

Dosen Universitas Kristen Palangka Raya, Rawing Rambang, mendukung langkah tegas aparat penegak hukum terhadap pelaku penjarahan. Ia menilai bahwa tindakan pencurian, penjarahan, dan penadahan harus ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga keamanan dan kestabilan daerah.

Di Kabupaten Seruyan, Penjabat Bupati Djainuddin Noor telah mengeluarkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat tersebut melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya, dengan ancaman tindakan hukum jika melanggar.

Baca Juga: Inilah alasan harga CPO sulit naik setelah turun 1,33% dalam sepekan

Teras Narang mengusulkan agar pemerintah daerah secara proaktif membentuk forum bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Forum ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan penjarahan sawit secara holistik.

Selain itu, Teras Narang menyarankan agar perusahaan juga ikut membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masalah kemiskinan dapat menjadi pemicu penjarahan, sehingga perusahaan sebaiknya berkolaborasi dengan masyarakat untuk membangun kesejahteraan bersama.

"Perusahaan sebaiknya merangkul masyarakat, mendekati kelompok dan organisasi masyarakat sekitar kebun, supaya bisa bersama-sama membangun kesejahteraan masyarakat. Kalau masyarakatnya sejahtera, kemungkinan terlibat dalam penjarahan akan berkurang," tegas Teras Narang. 

Baca Juga: Adira Insurance targetkan asuransi pengangkutan tumbuh dua digit

Rawing Rambang menambahkan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.

Selanjutnya: Sharp Boyong AQUOS R8s Pro, Masuk Pasar Smartphone Indonesia

Menarik Dibaca: 4 Cara Memilih Sheet Mask Sesuai dengan Jenis Kulit yang Harus Anda Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru