MEDAN. Kepala Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Medan, Alibata Harahap mengatakan, mi berbahan baku soda api, borax dan formalin beredar di pasar-pasar tradisional Medan.
Adapun beberapa pasar tempat peredaran mi berbahan soda api ini tak jauh dari gudang mi di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
"Penyebaran mi kuning berbahan soda api ini ada di empat pasar tradisional. Pertama di pasar Cemara, kemudian di kawasan Metal, pasar Sukaramai dan pasar Pancing," ungkap Alibata, Senin (7/11).
Gudang pembuatan mi kuning berbahan baku soda api digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Medan di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Dari dalam gudang, petugas menemukan ratusan kilo mi berbahan soda api, borax dan diduga pewarna textil. "Total mi kuning berbahan soda api yang kami temukan sebanyak 650 Kg. Dari keterangan anak pemilik gudang, satu plastik mi kuning seberat 2,5 Kg dijual dengan harga Rp17.000," ungkap Alibata di lokasi penggerebekan, Senin (7/11).
Alibata mengatakan, selain memproduksi mi kuning berbahan soda api, pihaknya juga menemukan mi lidi bermerk Cap Padi. Disinyalir, mi lidi ini juga diduga menggunakan bahan pewarna textil. "Untuk mi lidinya, barang bukti yang kami temukan sebanyak 560 bungkus. Disinyalir, mi lidi ini juga berbahaya," paparnya.
Menurut Alibata, dari penuturan anak pemilik gudang, produksi mi sudah berjalan selama dua tahun.
Saat digerebek petugas BBPOM, anak pemilik gudang mengaku usahanya memiliki izin. Namun, ketika diminta menunjukkan izin edar mi tersebut, anak pemilik gudang kembali terdiam.
Setelah penemuan itu, petugas BBPOM berencana akan membawa seluruh mi ke kantor. Pihaknya pun akan memeriksa ulang kandungan mi kuning dan mi lidi yang diproduksi oleh Hanriza dan isterinya Aci.
(Array Anarcho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News