DUGAAN KREDIT FIKTIF - PURBALINGGA. Dalam sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengungkap dua kasus dugaan penyelewengan kas negara oleh perusahaan pelat merah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Simanjuntak mengatakan, kasus pertama terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Kecamatan Karangjambu. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan direktur M Kahfi (26) sebagai tersangka. “Tersangka saat ini kami tahan di rutan Purbalingga untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (29/11).
Meyer menjelaskan, dugaan rasuah yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun anggaran 2015-2017. Saat itu BUMDes bersama masih berbentuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dimana tersangka menjabat sebagai ketua UPK PNPM Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu.
“Setelah PNPM ditiadakan dan dirubah menjadi BUMDes, tersangka menjabat sebagai direktur. Atas kesepakatan, semua aset, usaha, dan kas kredit pinjaman dilanjutkan pada program BUMDes,” ujarnya.
Namun, sejak menjabat sebagai direktur, tersangka justru semakin leluasa untuk melakukan manipulasi data dengan membuat nasabah fiktif. "Agar uang bisa cair kan harus ada nasabah, nah tersangka modusnya membuat nasabah fiktif. Setelah uang cair lalu dipakai sendiri," ujarnya.
Meyer menyebut, total kas negara yang raib untuk kredit pinjaman BUMDes mencapai Rp 1,9 miliar. Hingga tahap penetapan tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 40 saksi.
“Pemanggilan terhadap tersangka sudah dilakukan sampai tiga kali, bahkan tersangka juga sempat kabur. Namun, pada Senin (26/11/2018) tersangka memenuhi panggilan dan langsung kami tahan,” katanya.
Purbalingga Ventura
Sementara itu, Kejari Purbalingga juga mengendus unsur dugaan korupsi di dalam tubuh Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura. Dalam sekali langkah, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Nova AM (36), Anik WK (36), dan Krisnu BW (39) merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
“Nova merupakan mantan direktur PD Purbalingga Ventura, Anik dan Krisnu merupakan karyawan,” kata Meyer Simanjuntak. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, ketiganya telibat rasuah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Dana tersebut merupakan dana APBD yang digunakan sebagai bantuan penyertaan modal untuk perusda. “Kasus ini diduga dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2014-2016. Kami lakukan penyidikan sejak September lalu. Mereka (tersangka) sudah kami tahan, untuk tahap pertama penahanan selama 20 hari,” katanya.
Meyer mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan pencairan kredit fiktif. Kredit diberikan kepada pihak-pihak tertentu setelah sebelumnya melakukan persetujuan.
"Modusnya adalah melakukan pemberian kredit fiktif. Kredit dilakukan atas nama kelompok UMKM. Lebih dari 50 kelompok UMKM yang sementara kami ketahui," kata Mayer.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab telah memutuskan untuk membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura. Hal tersebut dipilih dengan alasan, perusda yang bergerak di bidang pembiayaan tersebut dinilai sudah tidak prospektif.
Raperda tentang pembubaran Perusda Ventura itu telah diserahkan kepada DPRD Purbalingga pertengahan November. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, Pemkab akan membentuk tim likuidasi pascadibubarkannya Perusda Purbalingga Ventura.
Tim tersebut akan menghimpun jumlah aset dan piutang yang masih ada di sejumlah nasabah. Hasil audit laporan keuangannya per 31 desember 2017, penyertaan modal keseluruhan sampai tahun 2016 sebesar Rp 1.522.775.000.
Sementara utang kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari pengelolaan dana investasi Rp 600.000.000 dan sisa aset meliputi harta dan piutang kepada nasabah Rp 870.166.424. (M Iqbal Fahmi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Kredit Fiktif, 2 Perusahaan Pelat Merah Terbukti Selewengkan Uang Negara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News