Mulai hari ini, tilang elektronik berlaku di 12 koridor jalur Transjakarta

Selasa, 01 Oktober 2019 | 14:28 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai hari ini, tilang elektronik berlaku di 12 koridor jalur Transjakarta

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau CCTV


DKI JAKARTA - JAKARTA. Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di jalur Transjakarta dimulai 1 Oktober 2019. Penerapan aturan ini berlaku pada 12 koridor, satu jalur yang ada di atas dinyatakan sudah steril.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Hubungan Masyarakat Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengungkapkan, pemasangan CCTV ETLE sendiri diterapkan pada semua koridor yang dilalui bus Transjakarta.

Baca Juga: Langgar aturan di 8 tol ini bisa kena tilang elektronik, jalan tol mana saja?

"Kita ada 13 koridor, tapi yang nanti kita terapkan hanya di 12 koridor saja, karena satu koridor sudah lewat jalur khusus di atas. Jadi bukan hanya dari Mampang sampai Pasar Minggu (Warung Buncit) saja," kata Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com belum lama ini.

Menurut Nadia, penerapan ETLE di koridor Transjakarta sendiri sebenarnya lebih ke persoalan sterilisasi jalur.

Tujuannya agar target waktu tempuh dari operasional armada bus Tranjakarta dalam melayani masyarakat bisa optimal.

Selanjutnya untuk masalah penyediaan CCTV ETLE sendiri, saat ini semuanya sedang dikerjakan dan diharapkan semua koridor Transjakarta sudah dilengkapi, termasuk di halte.

Baca Juga: Tilang elektronik berlaku di 8 jalan tol Jabodetabek

"Bulan depan itu sudah implementasinya, kita harapkan Oktober nanti 12 koridor sudah bisa terpasang CCTV ETLE. Untuk pengadaan kita kerja sama dengan Polda Metro Jaya, jadi sebagai ada dari kami sebagian lagi dari kepolisian," kata Nadia. (Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Berlaku di 12 Koridor Jalur Transjakarta",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru