Mulai hari ini, warga Bekasi sudah bisa membuat Kartu Identitas Anak

Senin, 17 Desember 2018 | 14:41 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai hari ini, warga Bekasi sudah bisa membuat Kartu Identitas Anak

ILUSTRASI. Walikota Bekasi Rahmat Effendi


BEKASI - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP) anak pada Senin (17/12). Kartu tersebut untuk anak usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, warga sudah bisa membuat KIA untuk anaknya mulai hari ini di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi. Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orang tua, Akta lahir Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di Kecamatan masing masing wilayah.

"Mudah-mudahan ini bisa memaksimalkan peran Pemkot. Kartu ini fungsinya sebenarnya sudah masuk dengan data NIK yang ada. Tapi kita split lagi menjadi KIA. Mungkin nanti ada 200-300 ribu yang akan dicetak, tapi kita kan bertahap," kata Rahmat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin.

Adapun di dalam kartu tersebut, tertera data anak dan tidak beda dengan E-KTP saat ini. Hanya saja di dalam kartu di tambahkan nama orangtua anak tersebut.

KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Rahmat menegaskan, agar setiap anak membuat kartu tersebut. Hal itu agar anak bisa melegalitaskan identitasnya yang tercatat di Disdukcapil Kota Bekasi.

"Saya berharap dan menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya, agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak," ujar Rahmat.

Diketahui, sejak tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. (Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Bekasi Luncurkan Pembuatan Kartu Identitas Anak "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru