NTB jadi provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia, rata-rata Rp 1,73 juta

Rabu, 08 Desember 2021 | 10:30 WIB Sumber: Kompas.com
NTB jadi provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia, rata-rata Rp 1,73 juta


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Rata-rata upah pekerja Indonesia per Agustus 2021 adalah sebesar Rp 2,44 juta per bulan. Itu merupakan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Data yang didapatkan dari publikasi Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2021 tersebut menunjukkan, rata-rata upah pekerja per Agustus 2021 lebih rendah ketimbang Agustus 2020 lalu yang sebesar Rp 2,45 juta per bulan. 

Rata-rata upah pekerja per tahun ini pun lebih rendah ketimbang periode yang sama pada tahun 2019 lalu yang mencapau 2,63 juta per bulan. 

Untuk diketahui, pekerja berdasarkan definisi BPS terdiri atas buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian, dan pekerja bebas di non pertanian. 

Sementara itu, upah atau gaji bersih adalah imbalan atau balas jasa yang diterima oleh buru/karyawan/pegawai selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama, yang terdiri dari komponen upah/gaji pokok dan tunjangan, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan. 

Uang atau gaji yang menjadi perhitungan BPS tidak termasuk di dalamnya tunjangan upah lembur, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, dan jenis tunjangan lainnya. 

Berdasarkan data tersebut provinsi dengan upah pekerja tertinggi adalah Kepulauan Riau, dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 3,94 juta, diikuti oleh Jakarta dengan rata-rata upah pekerja per bulan sebesar Rp 3,89 juta. 

Lalu bagaimana dengan provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia? 

BPS mencatat, provinsi dengan upah pekerja terendah di yakni Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1,73 juta. Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia:

Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NTB adalah provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 1,73 juta. Jumlah tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan Februari 2021 yang sebesar Rp 1,83 juta. 

Selain itu, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahuhn sebelumnya, rata-rata upah pekerja di NTB juga lebih rendah, di mana pada Agustus 2020, rata-rata upah pekerja di provinsi tersebut sebesar Rp 1,74 juta. 

Nusa Tenggara Timur (NTT) 

NTT merupakan provinsi dengan upah pekerja terendah di posisi kedua dengan rata-rata upah pekerja sebesar Rp 1,89 juta. Untuk rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Agustus 2021 sebesar Rp 2,10 juta. 

Sementara itu, bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, upah pekerja NTT juga lebih rendah, di mana tahun lalu besarannya Rp 1,99 juta. 

Jawa Tengah 

Jawa Tengah menempati posisi ketiga provinsi dengan upah pekerja terendah. Bila dibandingkan dengan seluruh provinsi di Pulau Jawa, Jawa Tengah menempati posisi pertama provinsi dengan upah pekerja terendah, dengan rata-rata upah pekerja sebulan sebesar Rp 1,90 juta. 

Sementara itu, untuk upah buruh/karyawan/pegawai besaran rata-ratanya yakni Rp 2,19 juta. 

Sulawesi Barat 

Di posisi keempat provinsi dengan upah pekerja terendah ada Sulawesi Barat dengan rata-rata upah pekerja sebulan sebesar Rp 1,97 juta. 

Bila dibandingkan dengan bulan Februari, upah pekerja pada Agustus 2021 lebih tinggi. Di mana pada bulan Februari lalu, BPS mencatat, besaran rata-rata upah pekerja di Sulawesi Barat sebesar Rp 1,75 juta. 

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,86 juta, rata-rata upah pekerja di Sulawesi Barat pun juga mengalami peningkatan. 

Gorontalo 

Pada posisi kelima provinsi dengan upah pekerja terendah, ada Gorontalo. Rata-rata upah pekerja sebulan di Gorontali sebesar Rp 2,02 juta. Bila dibandingkan dengan bulan Februari lalu, upah rata-rata pekerja di Gorontalo merosot hingga Rp 300.000. 

Pada Februari lalu, rata-rata upah pekerja di Gorontalo dalam sebulan mencapai Rp 2,32 juta. Sementara itu, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,99 juta, upah pekerja di Gorontalo mengalami peningkatan. 

Sumatera Selatan 

Pada posisi keenam provinsi dengan upah pekerja terendah yakni Sumatera Selatan dengan rata-rata upah pekerja dalam sebulan sebesar Rp 2,06 juta. Bila dibandingkan dengan bulan Februari 2021, upah tersebut mengalami penurunan. 

BPS mencatat, pada Februari 2021, rata-rata upah pekerja dalam sebulan di Gorontalo sebesar Rp 2,19 juta. 

Jambi 

Di posisi terakhir, ada Jambi dengan rata-rata upa pekerja dalam sebulan sebesar Rp 2,09 juta. Rata-rata upah pekerja di Jambi pada Agustus 2021 tersebut naik tipis dibandingkan Februari 2021 yang sebesar rp 2,08 juta. 

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, rata-rata upah pekerja di Jambi juga mengalami peningkatan dari Rp 2,03 juta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Provinsi dengan Upah Pekerja Terendah di Indonesia"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru