KUPANG. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan tentang penurunan tarif angkutan umum seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahap kedua yang mulai diberlakukan Senin (19/1).
"Kami sudah mengevaluasi perubahan tarif angkutan angkutan kota dan angkutan antarkota dalam provinsi, namun masih menunggu keputusan resmi dari Kemenhub di Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Stefanus Ratoe Oejoe.
Menurutnya, biasanya ada aturan rinci dari kementerian untuk tarif angkutan. Surat dari menteri akan dikirim ke dinas perhubungan provinsi kemudian diteruskan ke dinas perhubungan di kabupaten/kota di Tanah Air.
"Memang sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya pernah mengeluarkan keputusan tentang tarif angkutan penumpang di daerah tersebut, menyusul kenaikan bahan bakar minyak (BBM)," katanya.
Namun belum sebulan dilaksanakan sudah ada lagi perubahan berupa penurunan bahan bakar minyak pada 19 Januari 2015, sehingga harus ada penyesuaian lagi soal tarif angkutan.
Dia menjelaskan, penetapan tarif angkutan itu melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota, dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di NTT.
"Sesuai peraturan tersebut untuk tarif angkutan dalam kota bagi masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp4.000 dan batas bawah Rp3.000. Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp2.500, dan batas bawah Rp2.000," ujarnya.
Dia mengakui, hingga dua kali pemerintah mengumumkan penurunan harga BBM, belum ada keputusan mengenai penyesuaian tarif angkutan kota dan angkutan antarkota dalam provinsi di NTT.
Meskipun pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) tahap kedua sejak 1 Januari 2015 lalu, tarif angkutan di Provinsi NTT tidak berubah. Hingga saat ini tidak ada tarif baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT.
Alasannya pun sama tidak ada petunjuk dari pusat untuk penyesuaian tarif angkutan pasca pengumuman penurunan harga BBM.
Sejak 1 Januari 2015, pemerintah menurunkan harga premium dari Rp 8.500 menjadi Rp7.600 per liter, sedangkan harga solar yang sebelumnya Rp7.500 turun menjadi Rp7.250 per liter.
Harga tersebut berubah lagi pada 19 Januari 2015 menjadi Rp6.700/liter untuk premium dan Rp6.400/liter untuk solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News