Ojek online diizinkan angkut penumpang di Kota Tangerang mulai Jumat besok

Kamis, 16 Juli 2020 | 16:21 WIB Sumber: Kompas.com
Ojek online diizinkan angkut penumpang di Kota Tangerang mulai Jumat besok

ILUSTRASI. Pengemudi ojek daring menggunakan sekat pembatas. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.


TRANSPORTASI ONLINE - TANGGERANG. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, ojek online (ojol) di Kota Tangerang diizinkan mengangkut penumpang mulai Jumat (17/6/2020) besok, di tengah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Arief mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan pihak operator terkait aturan yang harus dipenuhi saat mengangkut kembali penumpang. 

"Jadi memang kemarin sudah dikeluarkan Pergubnya, jadi Dinas Perhubungan sudah koordinasi dengan operator, mungkin selambat-lambatnya besok sudah bisa operasional," ujar Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020). 

Baca Juga: Mayoritas pasar kendaraan listrik masih berkutat di PLN dan Pemda

Arief mengatakan, aturan secara detail kewajiban pengemudi, operator, dan penumpang untuk menjaga protokol kesehatan sudah ditulis dalam Peraturan Gubernur. "Kalau yang tidak mematuhi kita stop, kita laporkan ke operator, komitmennya protokol Kesehatan harus diutamakan," kata Arief. 

Adapun sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online. Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan. 

Ada 6 ketentuan yang tertulis, yakni: 
1. Perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu. 
2. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi. 
3. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunakan penumpang adalah dari pengemudi. 
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya. 
5. Pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer
6. Pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Jumat Besok, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang di Kota Tangerang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru