SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara membuka posko layanan korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Di posko ini, OJK menerima pengaduan berbagai macam keluhan dari keluarga korban.
"Posko ini dibuka di Kantor OJK Regional III Gedung Bank Indonesia (BI) lantai empat di Jalan Pahlawan Nomor 105 Surabaya," kata Kepala Kantor OJK Regional III, Yunno Kusumo, ditemui di Surabaya, Kamis. Menurut dia, tujuan pendirian posko tersebut adalah supaya keluarga korban dapat mendapatkan informasi, advokasi, dan mediasi yang tepat; khususnya tentang beragam persyaratan untuk mendapatkan klaim asuransi. "Posko pengaduan ini kami buka pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Tepatnya mulai hari Senin sampai Jumat," ujarnya.
Untuk memudahkan keluarga korban, OJK Regional III menempatkan beberapa petugas yang kompeten, termasuk dari pihak asuransi dan perbankan. Upaya tersebut turut melibatkan pihak perbankan karena ada beberapa penumpang yang mempunyai simpanan dana baik berupa tabungan, deposito, maupun kredit. "Tindakan ini kami lakukan supaya ahli waris dari korban tidak bingung. Mereka bisa menghubungi kami di nomor telepon 031-3551721, 031-3551733 dan faksimili di nomor 031-3536839," katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menyarankan agar Posko Layanan yang dibuka OJK Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga korban. Mereka bisa menanyakan berbagai hal supaya keluhan apa pun dapat memperoleh solusi yang tepat. "Keluhan keluarga korban AirAsia ini harus ditampung sebaik-baiknya. Jangan ada informasi yang simpang-siur mengingat kondisi mereka sekarang sangat sensitif," katanya.
Selain itu, dia menyarankan OJK, perbankan, perusahaan asuransi, dan notaris duduk bersama guna merumuskan formula pembayaran klaim asuransi yang tepat. Langkah itu bertujuan untuk menghindari tindakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini. Misalnya pihak yang mengaku sebagai anggota salah keluarga korban.
Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Jatim, Herman Halim, mengapreasiasi upaya yang dilakukan OJK Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara. Meski demikian, menurutnya, OJK harus menyiapkan data identitas korban dengan baik. "Apalagi, mungkin, ada penumpang AirAsia QZ 8501 yang memiliki save deposit box (SDB). Yang membuka SDB tersebut harus ahli waris sehingga perlu ada kelengkapan data mulai dari nama korban, alamat, tempat tanggal lahir, dan apa saja bentuk simpanan dana baik berupa tabungan, deposito, maupun kredit yang menjadi tanggungan," katanya.(Mahmudah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News