OJK periksa dugaan mark up kantor Bank Maluku

Jumat, 19 Juni 2015 | 09:19 WIB Sumber: Antara
OJK periksa dugaan mark up kantor Bank Maluku


AMBON. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo menyatakan telah membentuk tim untuk memeriksa dugaan penggelembungan biaya pengadaan gedung kantor cabang PT Bank Maluku di Jalan Raya Darmo No 51 Surabaya.

"Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa dan meminta konfirmasi KJP (Konsultan Jasa Penilai), apakah benar ada dugaan mark up pengadaan gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar," kata Laksono, di Ambon, Kamis (18/6).

Menurut dia, dugaan itu perlu dibuktikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait secara akurat dan valid. Saat ini tim masih bekerja. "Kalau hasil kerja tim sudah ada, kami akan informasikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, rencana pembukaan cabang suatu bank memiliki proses yang panjang. Mulai dari tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), lalu mengajukan izin ke OJK. 

Pihak bank juga sudah menyiapkan manajemen, sistem, infrastruktur, sumber daya manusia, dan keamanan. "Kalau manajemen sudah siap, OJK akan memeriksa lagi, apakah betul sudah siap. Jadi, ada tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan pihak bank," kata Laksono.

Karena itu, OJK tidak akan mendiamkan dugaan mark up terhadap pengadaan gedung kantor cabang Bank Maluku yang beredar di masyarakat. 

"Kami tidak diamkan masalah ini, karena itu sedang dalam proses penelitian, apalagi lokasi pengadaan gedung tersebut berada di tempat yang sangat stratgis di Jalan Darmo, Surabaya, sehingga bisa saja harganya mahal," katanya.

Tetapi, kata Laksono, pihaknya tetap melakukan verifikasi untuk bisa memastikan bahwa harga yang ditawarkan pihak Bank Maluku harus sesuai RBB dan proporsional sesuai dengan harga pasar.

"Untuk bisa memastikan adanya mark up tidak semudah membalikan telapak tangan, karena harus mengumpulkan data-data dari para ahli sesuai penilaian mereka," ujarnya.

OJK mengaku, dimintai keterangan juga oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka membantu dalam proses penyelidikan. 

"Kami sangat terbuka dan objektif memberikan penjelasan dan kami tidak boleh menutup-nutupi. Kami juga menjawab pertanyaan pihak kejaksaan apa adanya, dan tidak boleh melindungi yang salah atau menyalahkan yang benar," tandasnya.

Karena itu, masalah dugaan mark up pengadaan gedung kantor Bank Maluku, di Surabaya, diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai lembaga yang profesional untuk menanganinya. (Penina Mayaut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru