MAKASSAR. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berencana akan meninjau kembali tarif Angkutan Umum terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan Bahan Bakar Minyak pada Jumat (16/1).
"Kalau memang BBM kembali turun maka tarif akan dikembalikan seperti tarif yang dulu," kata Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim, Kamis (15/1).
Menurut dia, bila pemerintah jadi menurunkan harga BBB di bawah Rp7.000 per liter maka tentu supir angkot akan mengikuti kebijakan tarif yang baru atau kembali pada tarif lama dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp4.000 seperti semula harga Rp6.500 per liter.
"Kemungkinan tarif angkutan akan turun mengikuti penurunan harga BBM, kalau itu jadi turun. Tarifnya tentu tidak akan sama seperti tarif yang sekarang," paparnya.
Darwis menyebut penurunan tarif tidak akan terlalu signifikan. Hal itu didasari dengan melonjaknya harga pada onderdil kendaraan yang dijual di pasaran terus mengalami kenaikan.
Mengenai dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini melakukan kajian kebijakan tarif bawah dan atas pada angkutan umum seperti pada sektor penerbangan, kata dia, kebijakan tersebut sudah lama diberlakukan pada perjalanan jarak panjang.
"Itukan berlaku untuk jenis angkutan penerbangan bukan angkutan transportasi umum di darat seperti angkot. Tapi bisa saja itu diberlakukan tapi kemungkinannya kecil," tandasnya.
Kendati kebijakan tentang tarif atas dan bawah akan diterapkan namun, lanjutnya, perlu kebijaksanaan yang tepat agar adil bagi semua.
"Bila harga BBM naik tentu kita pakai tarif batas atas. Begitupun bila harga BBM turun maka diberlakukan tarif batas bawah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said telah mengelar rapat dalam menyikapi harga minyak dunia yang turun hingga 50 juta dolar Amerika per barel sehingga akan diumumkan penurunan harga BBM antara Rp4.600 - Rp6.500 per liter.
Rencananya pemerintah akan mengumumkan harga baru BBM dan Elpiji pada Jumat besok. Perubahan waktu pengumuman harga BBM yang awalnya satu bulan sekali menjadi dua minggu sekali akan diperkuat dengan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News