KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) motor maupun mobil listrik di Jakarta tetap gratis pada tahun 2026 ini. Simak harga mobil listrik BYD terbaru, yang merupakan mobil listrik terlaris di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai pada 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Rencana Liburan Mei 2026? Cek Tiket Go Show KAI, Ada Diskon Dadakan!
Insentif Pajak untuk Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan
Menurut Lusiana, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Tonton: BREAKING NEWS! DEWAN KOMISIONER OJK MENYAMPAIKAN KONDISI TERKINI INDUSTRI JASA KEUANGAN
Aturan Baru Beri Kewenangan ke Daerah
Sebelumnya, muncul polemik terkait pengenaan pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti pada regulasi sebelumnya.
Jika pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, kini kebijakan tersebut tidak lagi diatur secara rinci.
Pemda Bisa Tetapkan Insentif Sendiri
Pada regulasi terbaru, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan pemberian insentif, termasuk pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik.
Artinya, kebijakan insentif kini bergantung pada keputusan masing-masing daerah.
Tonton: Supertanker Iran Tembus Selat Lombok! Minyak Triliunan Masuk RI?
Jakarta Tetap Beri Insentif Penuh
Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk tetap memberikan insentif penuh berupa pembebasan PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di ibu kota serta mendukung transisi energi yang lebih bersih.
Dengan insentif pajak yang tetap nol persen, kendaraan listrik menjadi semakin menarik bagi masyarakat sebagai alternatif kendaraan konvensional.
Harga Mobil Listrik BYD Mei 2026
BYD adalah mobil listrik terlaris di Indonesia hingga tahun 2026 ini. Data Gaikindo mencatat, lebih dari 10.000 unit mobil listrik BYD terjual di Indonesia pada kuartal I 2026.
Harga mobil listrik BYD pada Mei 2026 ini masih sama seperti bulan sebelumnya. Berikut harga mobil listrik BYD di lansir dari website resmi, BYD Indonesia:
- Atto 1 Dynamic: Rp 199 juta
- Atto 1 Premium: Rp 235 juta
- Dolphin Dynamic: Rp 369 juta
- Dolphin Premium: Rp 429 juta
- Atto 3 Advanced Plus: Rp 415 juta
- M6 Standard: Rp 383 juta
- M6 Superior 7-seater: Rp 423 juta
- M6 Superior Captain Seat: Rp 433 juta
- New Seal Premium: Rp 639 juta
- New Seal Performance (AWD): Rp 750 juta
- Sealion 7 Premium: Rp 629 juta
- Sealion 7 Performance: Rp 719 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News