Panduan Daftar Bantuan PBI JK BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Tidak Mampu

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:21 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Daftar Bantuan PBI JK BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Tidak Mampu

ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Cara daftar bantuan PBI JK BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan masyarakat. Layanan gratis fasilitas kesehatan kini dapat diakses oleh masyarakat tidak mampu.

PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang termasuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan iuran jaminan kesehatan, menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun

Syarat bantuan PBI JK BPJS Kesehatan

BPJS KESEHATAN

Cek syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:  

  • WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Realisasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Baru Rp 7,72 Triliun

Nominal Bantuan PBI JK

Besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap penerima Bansos PBI JK adalah sebesar Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun.

Bantuan ini langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan untuk pembayaran iuran bulanan. Penerima bantuan tidak perlu mengurus administrasi apapun, karena sudah diurus oleh pemerintah. Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan peserta PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Panduan Cara Daftar Mobile JKN untuk Peserta Baru BPJS Kesehatan

Cara daftar bantuan PBI JK BPJS Kesehatan

Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. 

  • Pengajuan dilakukan dengan bantuan surat keterangan tidak mampu yang diajukan ke kantor BPJS Kesehatan di Kota domisili.
  • Data penerima bantuan ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
  • Cek Anda sudah menerika Bansos PBI JK atau tidak, lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan alamat sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan), nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP, dan kode yang tertera dalam kotak.
  • Kemudian, klik tombol "Cari Data".
  • Tunggu hasil muncul.

Itulah informasi seputar syarat dan cara daftar bantuan PBI JK BPJS Kesehatan yang wajib diketahui oleh masyarakat.

Selanjutnya: Catat Cara Menabung Emas di Pegadaian, Harga Emas Antam 1 Gram Rp 1.986.000

Menarik Dibaca: Grand Indonesia Rayakan Hari Jadi ke-16 Lewat Inovasi Mode dan Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru